Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kekurangan atau penurunan Status Gizi masyarakat, Pemerintah melaksanakan upaya perbaikan atau pengayaan Gizi terhadap Pangan tertentu yang diedarkan. (2) Perbaikan atau pengayaan terhadap Gizi Pangan tertentu yang diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan: a. untuk mencapai perbaikan Gizi masyarakat; dan b. dengan mengutamakan ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, dan kelompok rawan Gizi lainnya. (3) Upaya perbaikan atau pengayaan Gizi terhadap Pangan tertentu yang diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tindakan yang meliputi: a. penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan mengenai terjadinya masalah kekurangan zat Gizi yang alternatif penanggulangannya dapat dilakukan melalui perbaikan atau pengayaan Gizi terhadap Pangan tertentu yang diedarkan; b. penyampaian usulan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan kepada menteri/kepala lembaga terkait untuk MENETAPKAN dan melaksanakan perbaikan atau pengayaan Gizi terhadap Pangan tertentu yang diedarkan; dan c. penetapan pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA secara wajib bagi Pangan yang diperkaya zat Gizi tertentu yang diedarkan oleh menteri/kepala lembaga terkait.
Koreksi Anda