Koreksi Pasal 37
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mengupayakan terwujudnya perbaikan Status Gizi masyarakat.
(2) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pewujudan pola konsumsi Pangan perseorangan dan masyarakat yang beragam, bergizi seimbang, dan aman;
b. penetapan persyaratan perbaikan atau pengayaan Gizi Pangan tertentu yang diedarkan dalam rangka penanggulangan masalah Pangan dan Gizi;
c. penetapan persyaratan khusus mengenai komposisi Pangan untuk meningkatkan kandungan Gizi Pangan Olahan tertentu yang diperdagangkan;
d. pemenuhan kebutuhan Gizi masyarakat, diutamakan bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, dan kelompok rawan Gizi lainnya; dan
e. peningkatan konsumsi Pangan hasil produk ternak, ikan, sayuran, buah-buahan, dan umbi-umbian lokal.
Koreksi Anda
