Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mengupayakan terwujudnya perbaikan Status Gizi masyarakat. (2) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pewujudan pola konsumsi Pangan perseorangan dan masyarakat yang beragam, bergizi seimbang, dan aman; b. penetapan persyaratan perbaikan atau pengayaan Gizi Pangan tertentu yang diedarkan dalam rangka penanggulangan masalah Pangan dan Gizi; c. penetapan persyaratan khusus mengenai komposisi Pangan untuk meningkatkan kandungan Gizi Pangan Olahan tertentu yang diperdagangkan; d. pemenuhan kebutuhan Gizi masyarakat, diutamakan bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, dan kelompok rawan Gizi lainnya; dan e. peningkatan konsumsi Pangan hasil produk ternak, ikan, sayuran, buah-buahan, dan umbi-umbian lokal.
Koreksi Anda