Koreksi Pasal 36
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
(1) Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui perencanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan peningkatan Ketersediaan Pangan untuk Penganekaragaman Pangan.
(2) Perencanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan pola pangan harapan dan/atau ukuran lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pengendalian diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
