Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan industri Pangan yang berbasis Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf i dilakukan melalui: a. pemanfaatan bahan baku Pangan Lokal; b. pemberian insentif usaha Pangan Lokal; c. inkubasi industri Pangan Lokal; dan d. dukungan infrastruktur dan regulasi untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing.
Koreksi Anda