Koreksi Pasal 35
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
Pengembangan industri Pangan yang berbasis Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf i dilakukan melalui:
a. pemanfaatan bahan baku Pangan Lokal;
b. pemberian insentif usaha Pangan Lokal;
c. inkubasi industri Pangan Lokal; dan
d. dukungan infrastruktur dan regulasi untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing.
Koreksi Anda
