Koreksi Pasal 34
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
Penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf h dilakukan melalui:
a. dukungan kebijakan dan pemberian insentif ekonomi dan non ekonomi untuk budidaya dan pengembangan usaha produk Pangan Lokal;
b. penciptaan dan pengembangan teknologi tepat guna untuk meningkatkan efisiensi, nilai tambah, serta menjamin mutu dan keamanan produk Pangan Lokal;
c. fasilitasi untuk mengakses teknologi, sarana produksi, permodalan, pengolahan, dan pemasaran Pangan bagi usaha Pangan Lokal;
d. pembinaan kewirausahaan, penguatan kelembagaan, dan kemitraan usaha Pangan Lokal;
e. kemudahan pemberian perizinan usaha Pangan Lokal; dan
f. pengembangan permintaan produk Pangan Lokal melalui fasilitasi sosialisasi, promosi, dan edukasi.
Koreksi Anda
