Koreksi Pasal 33
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
(1) Pengoptimalan pemanfaatan lahan, termasuk lahan pekarangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf g dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian lahan dan agroekosistem untuk mewujudkan Ketahanan Pangan berkelanjutan.
(2) Pengoptimalan lahan pekarangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pembudidayaan aneka jenis tanaman, ternak, dan ikan untuk mendukung Ketahanan Pangan keluarga.
Koreksi Anda
