Koreksi Pasal 32
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
Peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf f dilakukan melalui:
a. produksi benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan dalam negeri;
b. pembinaan petani dan pembudidaya ikan dalam menghasilkan benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan;
c. pengembangan pemasaran benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan;
dan
d. pemberian subsidi benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
