Koreksi Pasal 28
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
(1) Pengoptimalan Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. peningkatan konsistensi kuantitas, mutu, kontinuitas, dan keamanan Pangan Lokal;
b. penerapan standar mutu produk Pangan Lokal;
c. pengembangan statistik produksi Pangan Lokal;
d. penelitian, pengembangan, dan pengkajian Pangan Lokal; dan
e. promosi dan edukasi Pangan Lokal.
(2) Standar mutu produk Pangan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga terkait.
Koreksi Anda
