Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan melalui: a. penetapan kaidah Penganekaragaman Pangan; b. pengoptimalan Pangan Lokal; c. pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha pengolahan Pangan Lokal; d. pengenalan jenis Pangan baru, termasuk Pangan Lokal yang belum dimanfaatkan; e. pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan; f. peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan; g. pengoptimalan pemanfaatan lahan, termasuk lahan pekarangan; h. penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang Pangan; dan i. pengembangan industri Pangan yang berbasis Pangan Lokal. (2) Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, dan/atau Pelaku Usaha Pangan Lokal setempat.
Koreksi Anda