Koreksi Pasal 25
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
Penganekaragaman Pangan merupakan upaya meningkatkan Ketersediaan Pangan yang beragam dan berbasis pada potensi sumber daya lokal untuk:
a. memenuhi pola konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman;
b. mengembangkan usaha Pangan; dan/atau
c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda
