Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala Lembaga Pemerintah dapat mengusulkan kepada untuk menugaskan Badan Usaha Milik Negara di bidang Pangan. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda