Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cadangan Pangan Pemerintah selain digunakan untuk penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat dimanfaatkan untuk kerja sama internasional dan pemberian bantuan Pangan luar negeri.
Koreksi Anda