Koreksi Pasal 9
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan untuk menanggulangi:
a. kekurangan Pangan;
b. gejolak harga Pangan;
c. bencana alam;
d. bencana sosial; dan/atau
e. keadaan darurat.
(2) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Kepala Lembaga Pemerintah, berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.
Koreksi Anda
