Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan untuk menanggulangi: a. kekurangan Pangan; b. gejolak harga Pangan; c. bencana alam; d. bencana sosial; dan/atau e. keadaan darurat. (2) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Lembaga Pemerintah, berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.
Koreksi Anda