Koreksi Pasal 8
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk menjaga kecukupan Cadangan Pangan Pemerintah baik jumlah maupun mutunya antar daerah dan antar waktu.
(2) Cadangan Pangan Pemerintah yang telah melampaui batas waktu simpan dan/atau berpotensi atau mengalami penurunan mutu dapat dilakukan pelepasan Cadangan Pangan Pemerintah.
(3) Pelepasan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penjualan, pengolahan, penukaran, dan hibah.
(4) Ketentuan mengenai batas waktu simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah.
Koreksi Anda
