Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemerintah, melalui: a. pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah; b. pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah; dan c. penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah, berdasarkan jenis dan jumlah Cadangan Pangan Pemerintah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Koreksi Anda