Koreksi Pasal 6
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemerintah, melalui:
a. pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah;
b. pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah; dan
c. penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah, berdasarkan jenis dan jumlah Cadangan Pangan Pemerintah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Koreksi Anda
