Koreksi Pasal 5
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Kepala Lembaga Pemerintah sebagai Cadangan Pangan Pemerintah.
(2) Penetapan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a. jenis Pangan Pokok Tertentu yang telah ditetapkan oleh PRESIDEN;
dan
b. hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.
(3) Penetapan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. produksi Pangan Pokok Tertentu secara nasional;
b. penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan Pangan;
c. pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan Pangan Pokok Tertentu pada tingkat produsen dan konsumen;
d. pelaksanaan perjanjian internasional dan bantuan Pangan kerja sama internasional; dan
e. angka kecukupan Gizi yang dianjurkan.
(4) Penetapan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
