Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Kepala Lembaga Pemerintah sebagai Cadangan Pangan Pemerintah. (2) Penetapan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. jenis Pangan Pokok Tertentu yang telah ditetapkan oleh PRESIDEN; dan b. hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga. (3) Penetapan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. produksi Pangan Pokok Tertentu secara nasional; b. penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan Pangan; c. pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan Pangan Pokok Tertentu pada tingkat produsen dan konsumen; d. pelaksanaan perjanjian internasional dan bantuan Pangan kerja sama internasional; dan e. angka kecukupan Gizi yang dianjurkan. (4) Penetapan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda