Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Pangan Pokok Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh PRESIDEN sebagai Cadangan Pangan Pemerintah.
Koreksi Anda
Jenis Pangan Pokok Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh PRESIDEN sebagai Cadangan Pangan Pemerintah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran