Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Pangan Pokok Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh PRESIDEN sebagai Cadangan Pangan Pemerintah.
Koreksi Anda