Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, organisasi dan tata kerja Lembaga Pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan belum terbentuk, maka tugas dan fungsi Lembaga Pemerintah dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Koreksi Anda