Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat menyampaikan permasalahan, masukan, dan/atau cara penyelesaian Masalah Pangan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. (2) Tata cara penyampaian permasalahan, masukan, dan/atau cara penyelesaian masalah Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. langsung atau tidak langsung; b. perseorangan atau kelompok; c. lisan atau tertulis. (3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Lembaga Pemerintah dan/atau satuan kerja perangkat daerah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan. (4) Kepala Lembaga Pemerintah dan/atau satuan kerja perangkat daerah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkewajiban menerima dan menindaklanjuti masukan yang disampaikan masyarakat.
Koreksi Anda