Koreksi Pasal 87
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat menyampaikan permasalahan, masukan, dan/atau cara penyelesaian Masalah Pangan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Tata cara penyampaian permasalahan, masukan, dan/atau cara penyelesaian masalah Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a. langsung atau tidak langsung;
b. perseorangan atau kelompok;
c. lisan atau tertulis.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Kepala Lembaga Pemerintah dan/atau satuan kerja perangkat daerah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
(4) Kepala Lembaga Pemerintah dan/atau satuan kerja perangkat daerah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkewajiban menerima dan menindaklanjuti masukan yang disampaikan masyarakat.
Koreksi Anda
