Koreksi Pasal 85
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
Sistem Informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 diselenggarakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga Pemerintah.
Koreksi Anda
