Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) disampaikan secara cepat, tepat, dan akurat. (2) Data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan bahasa INDONESIA dan dapat dilengkapi dengan bahasa internasional yang mudah dipahami.
Koreksi Anda