Koreksi Pasal 83
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
(1) Sistem Informasi Pangan dan Gizi diselenggarakan oleh pusat data dan informasi Pangan dan Gizi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Pemerintah.
(2) Sistem Informasi Pangan dan Gizi daerah provinsi diselenggarakan oleh satuan kerja perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
(3) Sistem Informasi Pangan dan Gizi daerah kabupaten/kota diselenggarakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
Koreksi Anda
