Koreksi Pasal 81
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dalam bentuk cetakan dan elektronik.
(2) Penyimpanan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menjamin kemudahan penelusuran dan keamanan data.
Koreksi Anda
