Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penganalisisan data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilakukan melalui: a. penentuan metode analisis; b. pelaksanaan analisis; c. interpretasi hasil analisis; dan d. perumusan hasil analisis.
Koreksi Anda