Koreksi Pasal 79
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilakukan melalui:
a. pengolahan data primer; dan
b. pengolahan data sekunder.
(2) Pengolahan data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. pengeditan dan pemberian kode;
b. pentabulasian awal;
c. validasi; dan
d. pentabulasian akhir.
(3) Pengolahan data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. pemeriksaan konsistensi; dan
b. pemeriksaan koherensi/keterbandingan dengan data lainnya.
Koreksi Anda
