Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengumpulan data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilakukan melalui: a. pengumpulan data primer; dan b. pengumpulan data sekunder.
Koreksi Anda