Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap Ketersediaan Pangan dan/atau kecukupan Pangan Pokok di tingkat: a. provinsi dilakukan oleh gubernur; dan b. kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/wali kota.
Koreksi Anda