Koreksi Pasal 74
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap Ketersediaan Pangan dan/atau kecukupan Pangan Pokok di tingkat:
a. provinsi dilakukan oleh gubernur; dan
b. kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/wali kota.
Koreksi Anda
