Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan Ketersediaan Pangan dan/atau kecukupan Pangan diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah.
Koreksi Anda