Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dilakukan melalui: a. perhitungan neraca Pangan secara berkala; b. pengendalian pencapaian sasaran produksi Pangan dalam negeri; c. pengelolaan Cadangan Pangan Nasional; d. pengendalian jumlah dan jenis Pangan Pokok yang diimpor; dan e. pengaturan distribusi, dan pemasaran Pangan.
Koreksi Anda