Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Ketahanan Pangan dan Gizi, Pemerintah berwenang melakukan pengawasan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemenuhan ketersediaan dan/atau kecukupan Pangan Pokok yang aman, bergizi, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat. (3) Pengawasan terhadap ketersediaan dan/atau kecukupan Pangan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala Lembaga Pemerintah.
Koreksi Anda