Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi: a. Cadangan Pangan Pemerintah dan cadangan Pangan Pemerintah Daerah; b. Penganekaragaman Pangan dan perbaikan Gizi masyarakat; c. kesiapsiagaan terhadap Krisis Pangan dan penanggulangan Krisis Pangan; d. Distribusi Pangan, perdagangan Pangan, dan bantuan Pangan; e. pengawasan; f. Sistem Informasi Pangan dan Gizi; dan g. peran serta masyarakat.
Koreksi Anda