Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PELAYANAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi masyarakat yang menggunakan haknya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda