Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan aktifitas ekonomi bersama para pihak berbagi secara proporsional dalam hal pemilikan saham, keuntungan, risiko, dan manajemen perusahaan.
Koreksi Anda