Koreksi Pasal 26
PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan aktifitas ekonomi bersama para pihak berbagi secara proporsional dalam hal pemilikan saham, keuntungan, risiko, dan manajemen perusahaan.
Koreksi Anda
