Koreksi Pasal 25
PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah lokal dalam melaksanakan kegiatan usahanya dapat melakukan Kemitraan usaha dengan Usaha Besar asing melalui pola usaha patungan (joint venture) dengan cara menjalankan aktifitas ekonomi bersama dengan mendirikan perusahaan baru.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Usaha Mikro dan Usaha Kecil lokal dalam melaksanakan kegiatan usahanya dapat melakukan Kemitraan usaha dengan Usaha Menengah asing melalui pola usaha patungan (joint venture) dengan cara menjalankan aktifitas ekonomi bersama dengan mendirikan perusahaan baru.
(3) Pendirian perusahaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
