Koreksi Pasal 24
PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam pola Kemitraan kerja sama operasional:
a. antara Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dengan Usaha Besar menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai; atau
b. antara Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan Usaha Menengah menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai.
Koreksi Anda
