Koreksi Pasal 12
PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2):
a. Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah mitra usahanya; dan
b. Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil mitra usahanya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
