Koreksi Pasal 11
PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan mencakup proses alih keterampilan bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai dengan pola Kemitraan.
(2) Pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. inti-plasma;
b. subkontrak;
c. waralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan;
f. bagi hasil;
g. kerja sama operasional;
h. usaha patungan (joint venture);
i. penyumberluaran (outsourcing); dan
j. bentuk kemitraan lainnya.
(3) Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, atau Usaha Besar dalam melakukan pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang MEMUTUSKAN hubungan hukum secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
