Koreksi Pasal 59
PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), Menteri melakukan:
a. rapat koordinasi dan pengendalian perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang dilaksanakan sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dihadiri oleh Menteri, Menteri Teknis/Kepala Lembaga Nonkementerian, gubernur, bupati/walikota, Dunia Usaha, dan masyarakat;
b. pertukaran data dan informasi perencanaan dan pelaksanaan program di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
c. pelaporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pemberdayaan oleh pelaksana program di tingkat nasional, provinsi,dan kabupaten/kota; dan
d. konsultasi antar instansi Pemerintah di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan antara unsur pemerintahan dengan Dunia Usaha dan masyarakat.
(2) Hasil koordinasi dan pengendalian kebijakan umum dan program/kegiatan, pelaksanaan program/kegiatan, pemantauan dan evaluasi pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah tingkat nasional menjadi masukan untuk pelaksanaan program di tingkat nasional, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
