Koreksi Pasal 56
PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Menteri melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN, secara berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Koreksi Anda
