Koreksi Pasal 52
PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, dilaksanakan secara sistematis, sinkron, terpadu, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mewujudkan Usaha Mikro, Kecil, dan Usaha Menengah yang tangguh dan mandiri.
Koreksi Anda
