Koreksi Pasal 51
PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Izin Usaha yang telah diberikan dapat dicabut oleh Pejabat, apabila pemegang Izin Usaha tidak mentaati kewajiban sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
dimaksud dalam Pasal 49 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Pelaksanaan pencabutan Izin Usaha harus dilakukan dengan tahapan:
a. peringatan/teguran tertulis;
b. dalam hal peringatan/teguran tertulis tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan Izin Usaha sementara; dan
c. apabila pembekuan sementara tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pencabutan Izin Usaha.
Koreksi Anda
