Koreksi Pasal 49
PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, pemegang Izin Usaha wajib:
a. menjalankan usahanya sesuai dengan Izin Usaha;
b. mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Izin Usaha;
c. menyusun pembukuan kegiatan usaha; dan
d. melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu setelah Izin Usaha diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
