Koreksi Pasal 48
PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan terhadap Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang telah memperoleh Izin Usaha dilakukan oleh Pejabat secara teratur dan berkesinambungan sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
