Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pemberi izin wajib memiliki basis data dengan menggunakan sistem informasi manajemen yang disajikan secara manual dan/atau elektronik. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Data dari setiap perizinan yang disediakan oleh Pejabat wajib disampaikan kepada satuan kerja pada setiap tingkatan pemerintahan yang terkait setiap bulan.
Koreksi Anda