Koreksi Pasal 45
PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Pejabat pemberi izin wajib menyampaikan informasi kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagai pemohon izin mengenai:
a. persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon;
b. tata cara mengajukan permohonan Izin Usaha; dan
c. besarnya pungutan biaya dan/atau biaya administrasi.
Koreksi Anda
