Koreksi Pasal 44
PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah membebaskan biaya perizinan kepada Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan kepada Usaha Kecil.
(2) Besaran biaya perizinan untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH dan/atau Peraturan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional dan daerah.
(3) Biaya yang berkaitan dengan dokumen persyaratan perizinan harus dalam satu paket biaya perizinan.
Koreksi Anda
