Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perizinan untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah dilaksanakan dengan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (2) Penyelenggaraan pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerapkan prinsip penyederhanaan tata cara pelayanan dan jenis perizinan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda