Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam melakukan usahanya harus memiliki bukti legalitas usaha. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Bukti legalitas usaha untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah diberikan dalam bentuk: a. Surat izin usaha; b. Tanda bukti pendaftaran; atau c. Tanda bukti pendataan. (3) Surat izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberlakukan pada Usaha Kecil nonperseorangan dan Usaha Menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberlakukan pada Usaha Kecil perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tanda bukti pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberlakukan pada Usaha Mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Bukti legalitas berupa surat izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diberlakukan pada Usaha Mikro dan Usaha Kecil perseorangan apabila berhubungan dengan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya yang diatur dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda