Koreksi Pasal 7
PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan berdasarkan intensitas dan Jangka Waktu.
(2) Intensitas dan Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan klasifikasi dan tingkat perkembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Menteri membuat pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a. kriteria klasifikasi berdasarkan masalah dan/atau potensi;
b. penentuan klasifikasi;
c. pendekatan pengembangan;
d. bentuk fasilitasi; dan
e. Jangka Waktu fasilitasi.
(5) Menteri Teknis/Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN intensitas dan Jangka Waktu fasilitasi pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sesuai dengan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda
