Koreksi Pasal 21
PP Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN target tingkat pemerataan partisipasi pendidikan pada tingkat provinsi yang meliputi:
a. antarkabupaten;
b. antarkota;
c. antara kabupaten dan kota; dan
d. antara laki-laki dan perempuan.
(2) Gubernur MENETAPKAN kebijakan untuk menjamin peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus, dan/atau peserta didik di daerah khusus.
Koreksi Anda
