Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN target tingkat pemerataan partisipasi pendidikan pada tingkat provinsi yang meliputi: a. antarkabupaten; b. antarkota; c. antara kabupaten dan kota; dan d. antara laki-laki dan perempuan. (2) Gubernur MENETAPKAN kebijakan untuk menjamin peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus, dan/atau peserta didik di daerah khusus.
Koreksi Anda